Saturday, November 11, 2017

Setya Novanto kembali Sebagai Tersangka KPK

Setya Novanto kembali Sebagai Tersangka KPK



ketua DPR setya novanto resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-ktp, ini merupakan kedua kali kpk menetapkan ketua umum itu sebagai tersangka dalam proyek yang di taksir merugikan negara hingga Rp2.3 triliun.

Setnoh pernah di tetapkan tersangka dengan sangkaan yang sama namun status tersangka setnov kandas setelah pengadilan negeri jakarta selatan mengabuklkan gugatan praperadilan setya

kpk yakin mengklaim telah menutup semua celah hukum yang bisa dimanfaatkan setya novanto untuk melawan kpk,sangat yakin bahwa bukti ini baru penetapan setya novanto

setnov melakukan korupsi bersama direktur utama anang sugiana sudihardjo

wakil ketua kpk saut situmorang menyatakan setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup,KPK di pimpinan bersama tim penyelidik dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada akhir oktober 2017

KPK akan menerbitkan surat perintah penyindikan pada tanggal 31 oktobeter 2017

setelah mempelajari putus praperadilan yang memenangkan setnov,pihaknya kembali melakukan penyelidikan dari awal,


tentu saja penanganan kasus ini tidak bisa dipisahkan dari konstruksi besar kasus ktp elektronik lainnya kata febri menjawab pertanyaan saat di temui di kawasan kemang jakarta

febri mengaku pihaknya juga tak teralalu memedulikan langkah hukum setnov jika kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan

kpk saat ini fokus dalam menangani kasus e-ktp,dengan tersangka setnov

maksimalkan proses pembuktiannya dan kita tidak cukup yakin dengan bukti yang ada ujarnya

febri belum mau merinci bukti baru yang sudah dipegang kpk

saat disinggung bukti baru ini terkait dengan transaksi uang lintas negara yang melibatkan anang sugiana dan rekan setnov made oka masagung

memang kami mendalami indikasi duguan transaksi keuangan,mohon maaf kami belom bisa sebutkan itu terkait dengan siapa saja,kata dia bukti-buktinya sudah kita pegang

kpk sebenarnya sudah memanggil setnov,saat proses masih di tikat kanpenyelidikan untuk dimintai keterangannya

"Dengan demikian sudah terbukti secara sempurna dan tidak (perlu) dibuktikan lagi, pihak KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Fredrich.

Serangan kubu Setnov dalam pengusutan proyek senilai Rp5,9 triliun itu bukan hanya lewat pelaporan terhadap Agus, Saut, Aris dan Damanik tersebut.

Pada bulan lalu, anak buah Fredrich lainnya yakni Sandy Kurniawan melaporkan Agus, Saut, Aris dan sejumlah penyidik lainnya terkait penerbitan surat perintah pencegahan ke luar negeri untuk Setnov.

Laporan tersebut pun sudah ditingkatkan ke penyidikan pada 7 November 2017. Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Bareskrim Polri, Agus, Saut, dan kawan-kawan diduga telah membuat surat palsu pencegahan Setnov berpergian ke luar negeri.

Fredrich telah membantah pelaporan Agus dan Saut ke Bareskrim merupakan kriminalisasi kepada pimpinan lembaga antirasuah, yang tengah menjalankan tugas. Justru, kata dia, KPK yang telah melakukan kriminalisasi dalam setiap penanganan kasus.

"Fakta proses hukum, justru KPK yang jagonya kriminalisasi kasus," tuturnya.

Selain melaporkan pimpinan KPK dan jajarannya ke polisi, langkah lain yang akan diambil kuasa hukum Setnov adalah mengajukan praperadilan. Dalam waktu dekat mereka bakal segera mengajukan gugatan yang kedua kalinya atas status tersangka Setnov tersebut.

"Kita akan jalankan (dua langkah hukum itu praperadilan dan laporkan pimpinan KPK) serentak," ujar Fredrich, saat diwawancara oleh CNN Indonesia TV.

Obstruction of Justice

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pernyataan dan langkah yang diambil Fredrich tersebut sudah mengarah ke obstruction of justice atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Sehingga, kata Bambang, KPK bisa menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hadapi saja, lawyer SN itu sebenarnya sudah mengarah pada obstruction of justice, maka dia bisa dikenakan Pasal 21," kata dia kepada CNNIndonesia.com.

Pasal 21 dalam UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Bambang menilai tindak tanduk kuasa hukum Setnov itu seperti membentengi klienya dari proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Bahkan, menurutnya, Fredrich menjadi pihak yang menghambat penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Setnov.
Lihat juga: Saut Merasa Dapat Sinyal Dukungan dari Jokowi soal SPDP
Legowo

No comments:

Post a Comment