Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Di Dakwa Perkaya Diri Rp 2.7 M
Nur Alam talh melawan hukum dalam memberikan persetujuan pencadangan wilayah pertambangan dan persetujuan izin usaha pertambangan Eksplorasi. Kemudian dari persetujuan peningkatan Eksplorasi jadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.
Dari perbuatan Nur alam melawan hukum itu, Nur Alam diduga telah memperkaya diri sebesa Rp 2.7 Miliar.
Selanjutnya Nur Alam juga memperkaya korporasi, yakni PT Billy indonesia sebesar Rp 1.5 Miliar.
"Terdakwa memeperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," Jaksa Afni Carolina membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pusat Senin (20/11/2017).
Jaksa mengungkapkan kasus duguan korupsi yang menjerat Nur Alam berawal sejak tahun 2009. Saat itu Nur Alam minta ank buahnya ikhsan Rifani untuk dicarikan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Kemudian Ridani menyampaikan bahwa PT AHB dengan permintaan Nur Alam.
Kemudian Rifani menjalankan arahan Nur Alam dengan menyerahkan dokumen terkait Pt AHB kepada Widdi Aswindi. Dalam dakwaan Widdi disebut selaku konsultan pemenangan Nur Alam Saat mencalonkan diri sebagai Gubernur.
Setelah itu Rifani menyerahkan dokumen perusahaan PT AHB kepada kepala bidang pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Sultra Tahun 2008-2013. Dari dokumen itu Burhanuddin kemudian membuat surat permohonan IUP eksplorasi atas PT AHB.
"Rifani kemudian membawa surat permohonan itu untuk ditandatangani oleh Direktur utama PT AHB M Yasin Setiawan Putra," imbuh jaksa.
Menurut jaksa draf surat permohonan itu mencantumkan tanggal mundur, yakni tanggal 28 november 2008. Dan masih menurut Jaksa Nur Alam bersama Burhanuddin dan Widdi Aswindi memeberikan persetujuan pencadangan wilayah, IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi kepada PT AHB dengan melanggar prosedur.
NUR Alam membuat kegiatan pertambangan PT AHB di Pulau Kabaena seakan-akan sesuai dengan ketentuan. Padahal semua proses persetujuan yang dilakukan Nur Alam berrentangan dengan ketentuan yang berlaku," ujar jaksa.

No comments:
Post a Comment