presiden jokowi mengikuti aturan UU soal pemeriksaan di kpk
jokowi menyerahkan sepenuhnya semua persoalan hukum pada peraturan undang- undang yang berlaku, hal ini terkait dalam memanggilan ketua DPR setya novanto dalam kasus E-KTP
"Kata presiden jokowi buka undang - undangnya semua aturan mainnya seperti apa di situlah diikuti, usai membuka kongres ke-20 gerakan mahasiswa nasional indonesia
demikian keterangan terulis disamapaikan oleh deputi bidang protokol pers dan media sekretariat presiden
Selama ini jokowi memiliki prinsip menyerahkan semua atas persoalan hukum kepada peraturan yang berlaku, jokowi menjawab pertayaan jernalis tentang pemeriksaan setnov oleh KPK
wapres jk menyarankan setnov sebaiknya memenuhi panggilan kpk jika memang ada pemanggilan, sebelumnya juga sudah dipanggil,dan sudah diperiksa kan
KPK tidak butuh izin dari presiden jokowi dodo, kalo memang polisi butuh kpk tidak karena ada uu sendiri
dalam perkaraan ini setya novanto bersama dengan anang sugiana sudiharjo, andi agustinius alias andi narogong dan dua mantan pejabat kementerian dalam negeri irma diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun
kuasa hukum setnov frederich meujuk undang - undang dasar 1945 hal ini imunitas terhadao anggota dpr, dari pasal tersebut dia menjelaskan tidak ada ada alasan dalam kpk memanggil setnov sementara yang berangkutan tengah menjalni tugas sebagai legislatif
Dia juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-undang Pasal 245 yang mengatur tentang izin pemeriksaan terhadap anggota dengan
wakil ketua DPR agus hermanto mengartakan ketentuan soal pemanggilan harus izin presiden sebenarnya tidak berlaku jika terkait tindak pindana khusunya dalam pasal 245 korupsi tindak pidana khasus
tidak perlu izin dari presiden jokowi dodo hal ini sesuai uu no 17 tahun 2014 pasal 245 bahwa tindak pidana khasus itu tidak perlu harus izin dan bisa langsung diambil

No comments:
Post a Comment