Kesejahteraan Penghasilan Guru Saat Ini Semakin Meningkat
Penghasilan Guru - Hari guru Nasional diperingati setiap 25 November. Dalam peringatan Hari Guru kali ini Kesejateraan Guru kini sudah melebihi lebih baik. Bagaimana tidak pendapatan Guru kini sudah mencapai Rp 10 Juta Per Bulan.
Ketua umun Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim mengatakan pendapatan itu bisa tercapao karena ada tambahan tunjangan.
Untuk Kesejahteraan Guru saat ini memang patut di syukuri di bandingkan dengan beberapa yang lalu. Saat ini peningkatan Guru sudah jauh lebih baik. Nominal untuk saat ini sduah mencapai hampir Rp 10 Juta. Bahkan ada juga yang melebihi 10 Juta ke atas Per Bulan.
Setidaknya saat ini ada 3 sumber pendapatan guru setiap per bulan. Pertama adaalah gaji kedua yaitu tunjangan profesi dan ketiga adalah tunjangan daerah. Untuk tunjangan daerah yang baru di peroleh sesama ke pemimpinan Bapak Presiden RI JoKo Widodo.
Sayangnya Kesejahteraan ini Ramli mengakui masih belum merata. Sebagai besar yang memperoleh pendapatan besar yang meperoleh. Pendapatan besar tersebut masih terfokus di kota - kota yang sangat besar di SE Indonesia.
Jadi masih ada guru yang berpenghasilan. RP 10 Juta Per Bulan namun juga masih ada yang berpernghasilan Rp 500 Ribu Per. Bulan ini yang harus menjadi pekerjaan rumah.
Guru yang memiliki penghasilan masih kecil tersebut. Ramli menyebutkan mayoritas adalah guru - guru berstatus honorer. Dari angka yang di sampaikan setidaknya guru bersatu PNS saat ini jumlahnya masih terbatas. Setidaknya perbandingan antara guru PNS dan yang tidak mencapai 1:13 pada peringatan. Hari Guru kali ini pihaknya berharap ada kenaikan status guru honorer.
Kita berharap para guru yang honorer itu bisa di tingkatkan statusnya apakah menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak atau jadi PNS.
Pemerintah berupa memperbaiki kualitas dan tujuangan pegawai negeri sipil (PNS). Bagi gutu yang masuk dalam pegawai negeri sipil (PNS). Besaran gajinya ikuti aturan yang sudah di tetapkan pemerintah.
Sesuai dengan UUD Nomor 5 tahun 2014 dalam tentang Aparatur Sipil Di Negara.

No comments:
Post a Comment