![]() |
| Bandarjudiqq |
Polres Depok Menangkap 38 Tersangka Bandar Narkoba
Selama Di Bulan Januari Tahun 2018, Polresta Depok menangani 36 kasus narkoba yang melibatkan 38 tersangka. Polisi menyita barang bukti sejumlah 31 kilogram ganja dan 50 paket sabu.
Analisa kami sebagian besar yang diungkap adalah ganja. Sedangkan untuk sabu dan psikotropika lain masih didalami, kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Jumat (26/1).
Terbaru, polisi meringkus dua tersangka pengedar ganja. Penuturan pelaku, mereka sudah lebih dari dua kali mengirim dan menyimpan sabu yang dititipkan dari seseorang. Tersangka berinisial Aay dan Kebot.
Dia ditangkap di depan SPBU di Tajung Halang. Aay mengaku sudah tiga kali dititipkan ganja untuk dikirimkan ke Bima, Nusa. Tenggara Barat.
Sementara itu, pelaku lainnya yakni Kebot mengaku sudah lima kali mengantarkan ganja pada seseorang. Sekali kirim dia diberi upah Rp 300.000.
Seluruh kasus ini sedang didalami apakah didapat dari satu bandar yang sama atau tidak. Namun yang jelas ganja itu didapat dari luar Depok. Para pelaku dijerat pasal 114 (2) sub pasal 111(2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

No comments:
Post a Comment