Wednesday, May 16, 2018

Penjualan Bagian - bagian Tubuh Harimau Dan Beruang Dituntut Selama 3 tahun di penjara

PEMAINBANDARQ

Terkawa Penjualan Bagian - bagian Tubuh Harimau Dan Beruang Dituntut Selama 3 tahun di penjara

Terdakwa penjual bagian-bagian tubuh harimau dan beruang melalui media sosial, M Ilyas alias Ilyas, dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara. Jaksa juga meminta agar dia didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristina Lumbanraja pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada haru Rabu pada tanggal 16/05/2018. Penuntut menyatakan Ilyas telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Kristina di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Tuntutan itu disampaikan jaksa setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak kelestarian alam hayati dan ekosistemnya. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta sopan selama persidangan.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan terdakwa dijadwalkan akan digelar pekan depan.

Personel Polisi Kehutanan dari Kantor Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, kemudian berpura-pura jadi pembeli. Operasi itu membuahkan hasil. Ilyas pun diringkus.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa bendar yang terbuat bagian tubuh harimau, beruang, dan macan. Benda yang diamankan di antaranya tas, dompet, dan ikat pinggang dari kulit harimau; kalung dari kuku beruang, kulit harimau dan lainnya.

No comments:

Post a Comment