Thursday, May 17, 2018

DKI Jakarta Belum Bayar Uang Sampah Bantargebang Akan Ditalngi Pemkot Bekasi

PEMAINBANDARQ

DKI Jakarta Belum Bayar Uang Sampah Bantargebang Akan Ditalngi Pemkot Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, berencana menalangi pembayaran uang kompensasi bau sampah bagi belasan ribu keluarga di sekitar TPST Bantargebang. Sebenarnya uang kompensasi tersebut merupakan kewajiban Pemprov DKI Jakarta, namun hingga kini belum dibayar.

Asisten Daerah III Pemerintah Kota Bekasi, Dadang Hidayat mengatakan, penyebab terjadinya keterlambatan karena pihaknya tengah menyelesaikan proses perbaikan proposal dan surat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun lalu.

"Agar tidak terjadi keterlambatan, kami akan menalanginya dulu menggunakan dana APBD Kota Bekasi, mudah-mudahan Jumat ini bisa disalurkan kepada warga penerima kompensasi," ujarnya di Bekasi, Kamis (17/5).

Pada hari Rabu pada tanggal 16/05/2018 puluhan warga di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, mendatangi kantor pengelola tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang di sekitar TPST tersebut. Mereka menuntut agar uang kompensasi bau sampah segera dicairkan senilai Rp 600 ribu per keluarga.

Ketua LPM Kelurahan Ciketing Udik, Tajiri mengatakan, warga memberikan tenggat hingga awal pekan depan agar pemerintah memberikan kejelasan perihal pencairan dana kompensasi bau sampah TPST Bantargebang.

"Kalau sampai Senin (pekan depan) belum cair, otomatis warga akan menutup pintu gerbang TPST Bantargebang," kata Tajiri.

Ia mengatakan, sajauh ini warga di sana sudah legowo daerahnya dipakai untuk menampung sampah produksi warga DKI Jakarta. Saban hari, volume sampah yang masuk mencapai 7000 ton. Kini area seluas 110 hektar tersebut dipenuhi sampah dengan ketinggian mencapai 40 meter lebih.

Dana kompensasi bau sampah yang belum cair periode Januari, Februari, dan Maret senilai Rp 600 ribu. Seharusnya dana tersebut dibayarkan oleh pemerintah pada awal triwulan kedua atau awal April. Namun, sampai pertengahan Mei belum juga cair.

No comments:

Post a Comment