Monday, March 12, 2018

Polres Cilacap Menangkap Bekuk 3 Pengedar Obat Terlarang

PEMAINBANDARQ

Polres Cilacap Menangkap Bekuk 3 Pengedar Obat Terlarang 

Tiga orang pemuda asal Kabupaten Cilacap dibekuk polisi sebab kedapatan memiliki dan mengedarkan obat terlarang jenis Psikotropika. Dari tiga pelaku, polisi menyita 10.000 butir obat terlarang.

Tiga pelaku pengedar obat terlarang itu, yakni Maden (26) warga jalan Srandil Kecamatan Adipala, Aden (27) warga desa gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu. Sedang satu lainnya, Tri (41) warga Desa Menganti Kecamatan Kesugihan.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, mengatakan puluhan ribu obat itu didapat pelaku dengan membeli secara online. Sedang lokasi penjual berada di Semarang. Obat-obat itu oleh para pelaku lantas dijual ke pelajar di Cilacap.

Pelaku kami tangkap di tiga lokasi berbeda. Mereka menyasar pelajar dan remaja. Kasus ini akan terus kami kembangkan kata Djoko saat digelar press release di halaman Mapolres Cilacap pada hari Senin (12/3)

Dari ketiga pelaku polisi menyita 10.000 Obat terlarang berbagai jenis. Obat tersebut dioplos dengan obat yang lain dengan cara dibungkus atau di paket plastik, masing-masing paket berisi 8 butir pil.

Selanjutnya dijual dengan harga Rp 10.000 rupiah. Dalam sehari pelaku bisa mendapat untung Rp 300.000 lanjut Kapolres

Salah satu pelaku, Maden yang didapati memiliki 5.532 butir obat seledryl mengaku mendapatkan obat dari Semarang. Obat itu, dia katakan membuat penggunanya nge-fly.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku di kenakan pasal 62 UU RI No. 5 Th 1997 tentang Psikotropika. Mereka terancam kurungan penjara 15 tahun.

No comments:

Post a Comment