Tuesday, February 13, 2018

Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan Rekan Di Hukum Selama 4 Tahun Di Penjara

Bandarjudiqq

Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan Rekan Di Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan 2 pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Diskanla Sumut dan seorang pemimpin rekanan instansi itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 6 unit kapal nelayan. Mereka dijatuhi hukuman bervariasi.

Tiga terdakwa yang dijatuhi hukuman masing-masing: Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang, serta Direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa Sri Mauliaty.

Matius dan Andika dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara Sri Mauliaty dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman terhadap ketiga terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Saryana di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (13/2) sore. Ketiganya dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam perkara ini, uang pengganti kerugian negara dibebankan kepasa Sri Mauliaty. Majelis hakim mewajibkannya untuk membayar Rp 1,1 miliar. Apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak mencukupi, diganti hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan. Menyikapi putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun belum membuat keputusan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan terhadap Matius dan Andika. Sebelumnya JPU meminta agar keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara hukuman untuk Sri Mauliaty sama seperti tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU juga meminta agar dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar.

Dalam perkara ini, ketiganya didakwa telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 1.329.825.206. Kerugian itu sesuai laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangun (BPKP) Sumut terhadap proyek yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp 12 miliar lebih itu.

Tindak pidana korupsi ini terjadi dengan cara memanipulasi data dan keterlambatan pembuatan kapal. Pemenang lelang dalam hal ini PT PT Prima Mandiri Satria Perkasa selaku penyedia barang tidak melaksanakan pekerjaan utama. Proyek itu justru diberikan kepada UD Usaha Bersama dan kepada UD Sugi Laut. Akibatnya penyelesaian kapal menjadi terlambat. Namun penyedia barang tidak dikenakan pemutusan kontrak atau denda.

Pengadaan 6 unit kapal ukuran 30 GT untuk nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah Tapteng ini didanai DAK dan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 12 miliar.

No comments:

Post a Comment