![]() |
| PEMAINBANDARQ |
Karyawan Pabrik Di Mojokerto Nyambi Pengedar Sabu Berdalih Gaji Tidak Cukup
Seorang pekerja pabrik di kawasan Ngoro, Mojokerto, ditangkap Satuan Reskoba Polres Mojokerto lantaran nyambi jadi pengedar sabu. Tersangka berdalih gaji dari bekerja di pabrik tak cukup memenuhi kebutuhan keluarga. Kini tersangka Mohammad Cholili (30) warga Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Mojokerto.Kasubag Humas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayati mengatakan, tersangka ditangkap sepulang kerja di kawasan industri Kecamatan Ngoro, Selasa (17/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Dia mengirimkan pesanan sabu ke salah seorang pelanggannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Kini tersangka diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses penyidikan dan pengembangan. Polisi juga masih memburu jaringan pemasok sabu pada tersangka yang diduga jaringan wilayah Mojokerto.
Tersangka kita jerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1, Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 4 tahun penjara,ucap Tri Hidayati.

No comments:
Post a Comment